News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Techno: Asus ROG Phone 3 akan Rilis 2 Hari Lagi | Gojek dan Grab Diisukan akan Merger

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stiker Gojek pada sekat partisi di kabin armada Gocar.

"Kegagalan investasi di WeWork paling fatal," ujar Poltak kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, laju bisnis perusahaan investasi milik Softbank mengalami banyak tekanan.

Sebagian besar investasi SoftBank berada di sektor jasa transportasi dan logistik yang terkena imbas langsung Covid-19.

Situasi semakin rumit lantaran adanya komitmen Grab terkait akuisisi saham Uber di Asia beberapa waktu lalu.

Poltak menerangkan Uber memiliki hak untuk menukarkan 23,2 persen kepemilikan sahamnya di Grab dengan uang tunai jika Grab tidak melangsungkan IPO hingga 25 Maret 2023.

BACA SELENGKAPNYA >>>

5. Kemendikbud Susun Tahapan Penyaluran Bantuan Kuota Internet untuk PJJ

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Petunjuk teknis ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020.

Terdapat tahapan penyaluran bantuan subsidi kuota Internet dari Kemendikbud pada juknis tersebut.

"Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)."

"Serta terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im melalui keterangan tertulis, Senin (21/09/2020).

ILUSTRASI - Kuota belajar Telkomsel, 10 GB harga Rp 10. (Telkomsel)

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti, dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini