News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Pendapat Pendiri Drone Emprit Ismal Fahmi tentang Rencana Revisi UU ITE

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi

Hal senada juga diungkapkan Ferdinand Hutahean yang juga menjadi narasumber dalam kesempatan tersebut. 

Menurutnya, lahirnya  UU ITE memiliki tujuan yang baik, namun dalam perjalananya UU ini menjadi polemik di tengah masyarakat.  

“Di dalam perjalanannya pasal 27 selalu menjadi perdebatan besar di tengah publik. Ini yang paling sering dipergunakan oleh masyarakat kita sebagai alat. Kalau selama ini dibilang karet boleh kita terima pendapat itu,” kata Ferdinand.

Setelah menampung masukan dari kalangan aktifis dan paraktisi media sosial, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menjelaskan, semua saran dan masukan narasumber akan dikumpulan.

Saran dan masukan tersebut akan menjadi bagian laporan dari Tim untuk selanjutnya diserahkan kepada Mahfud. 

“Masukan dalam diskusi pada siang dan sore hari ini sangat bermanfaat bagi sub tim satu maupun sub tim dua di dalam menyusun kajian yang menjadi bagian laporan paripuna dari tim,” kata Sugeng.

FGD tersebut terbagi menjadi dua sesi. Di sesi pertama hadir sebagai narasumber Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian, Pegiat sosial media Deddy Corbuzier,  Tokoh Muda NU Savic Ali, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo) Anita Wahid, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dan Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Andreas N Marbun.

Sesi kedua FGD dihadiri Founder Drone Emprit Ismail Fahmi, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, pegiat sosial media Ferdinand Hutahean dan peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Jane Aileen, serta Teddy Sukardi. 

Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama, berikutnya Tim Kajian Undang-undang ITE akan kembali menggelar diskusi pada hari ini Rabu (10/3/2021). 

Dalam kesempatan ini, tim akan menghadirkan narsumber dari unsur media. 

Sejumlah asosiasi media yang terkonfirmasi hadir antara lain Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan LBH Pers. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini