TRIBUNNEWS.COM - Uji emisi merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor atau mobil di DKI Jakarta.
Aturan terkait uji emisi juga telah tertuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Apabila tidak lulus uji emisi maka sanksi tilang pun telah menunggu dan akan dimulai pada 13 November 2021.
Dikutip dari Kompas.com, sanksi tilang yang harus dibayarkan jika tidak lulus uji emisi yaitu Rp 250.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 500.000 bagi pemilik mobil.
Diketahui, aturan ini diwajibkan bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan dalam rangka untuk memperbaiki kualitas udara di Ibukota.
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi
Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi
Terkait lokasi uji emisi, Anda dapat menemukannya dengan menggunakan aplikasi E-Uji Emisi dan dapat diunduh melalui Google Play Store.
Aplikasi ini memudahkan Anda untuk dapat mengecek hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi, dan informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat.
Selain itu juga dapat mendaftarkan kendaraan yang akan diujikan dan menyediakan informasi serta kegiatan terkait uji emisi.
Fitur E-Uji Emisi
Pada tampilan layar saat dibuka pertama kali, E-Uji Emisi terdapat enam menu dan memiliki fungsi berbeda.
Menu pertama yang dapat dilihat adalah Sejarah Uji Emisi yang terletak di kiri layar merupakan status dan waktu terakhir kendaraan melakukan uji emisi.
Selain itu terdapat pula menu Bengkel Uji Emisi yang dapat digunakan pengguna untuk menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi.
Baca juga: Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Simak Pengertian dan Tips Agar Lolos dengan Mudah
Menu selanjutnya yang tersedia adalah Cek Hasil Uji Emisi dan berfungsi sebagai pengecekan terkait kendaraan milik Anda sudah lulus uji emisi atau belum.
Sementara apabila Anda ingin mendaftarkan kendaraan untuk uji emisi maka dapat menggunakan menu Pendaftaran Bengkel.