Kemudian jika Anda ingin mengetahui peraturan dan kegiatan pelaksanaan kegiatan uji emisi dapat memilih menu Informasi Uji Emisi.
Menu terakhir pada E-Uji Emisi adalah menu Pendaftaran Kendaraan yang befungsi untuk mendaftarkan kendaraan Anda apabila ingin melakukan uji pengujian emisi.
Pengertian Uji Emisi beserta Aturannya
Uji Emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
Dikutip dari menlhk.go.id, pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.
Sementara itu uji emisi menjadi keharusan bagi setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pasal 206 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan uji emisi sendiri dilakukan dengan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 bagi kendaraan bermotor bahan bakar solar pada kondisi akselerasi bebas.
Ditambah terdapat baku mutu emisi kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.
Contohnya adalah di Provinsi DKI Jakarta memberlakukan wajib uji emisi di wilayahnya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Selain itu Provinsi DKI Jakrata juga memiliki Pergub lain tentang uji emisi yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan menjadi rujukan untuk lulus uji emisi dan berikut isinya.
- Sepeda motor 2 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, parameter CO2 harus maksimal 4,5% dan HC 12.000 ppm.
- Sepeda motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, parameter CO2 maksimal 5,5% dan HC 2.400 ppm.
- Sepeda motor 2 atau 4 tak yang diproduksi lebih dari tahun 2010, parameter CO2 maksimal 4,5% dan HC 2.000 ppm.
- Mobil berbahan bakar bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007, parameter CO2 maksimal 3% dan HC 700 ppm.