- Mobil berbahan bakar bensin yang diproduksi lebih dari tahun 2007, parameter CO2 maksimal 1,5% dan HC 700 ppm.
- Mobil diesel yang diproduksi di bawah tahun 2010 serta memiliki berat kurang dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 50%
- Mobil diesel yang diproduksi lebih dari tahun 2010 serta memiliki berat kurang dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 40%
- Mobil diesel yang diproduksi kurang dari tahun 2010 serta memiliki berat lebih dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 60%
- Mobil diesel yang diproduksi lebih dari tahun 2010 serta memiliki berat lebih dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 50%.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Kevin Rizky Pratama)
Artike lain terkait Uji Emisi