TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang menerpa sepanjang hampir dua tahun tidak menyurutkan pertumbuhan periklanan digital di Indonesia.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Menurutnya, adopsi interaksi digital di masa pandemi mengalami peningkatan menjadi 58 persen di bulan Juli tahun 2020 dari 20 persen di tahun 2017 lalu.
Baca juga: Puncak IDC AMSI 2021, Menko Airlangga: Peluang Ekonomi Digital Indonesia Masih Terbuka Lebar
"Tren digitalisasi turut mendorong periklanan di ruang digital. Peningkatan layanan digital selama pandemi mencapai 21 juta orang, sehingga pasar periklanan makin bergeliat di Indonesia," kata Johny saat menjadi pembicara kunci Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 yang ini diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara virtual ini, Kamis (25/11/2021).
Menkominfo mengemukakan bahwa peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Seiring berkembangnya teknologi, tengah disusun produk hukum yang komprehensif, payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia, yaitu RUU PDP," katanya,
Sejalan dengan itu, pemerintah akan membuka ruang kerja sama dengan stakeholder lain seperti akademisi, pelaku industri, masyarakat hingga media. Johny mengatakan kolaborasi ini penting agar layanan digital di Indonesia semakin terkoneksi dan maju.
Baca juga: AMSI: Dunia Digital ke Depan Banyak Mengatur Hidup Manusia
"Periklanan digital di masa depan perlu beradaptasi secara menyeluruh dan ada pendekatan baru ke masyarakat," tambahnya.
Di forum yang sama, Ads Privacy Lead Google Asia Pacific Mike Katayama menyambut baik kolaborasi antar stakeholder yang diutarakan Menkominfo. Menurut Mike, regulasi yang baik dipercaya dapat mendorong pertumbuhan layanan digital dan konsistensi bisnis.
Sejalan dengan itu, pelaku industri harus membaca teliti regulasi dan menjalankan bisnis dengan tetap menghargai privasi data.
"Akhirnya, kita bisa menemukan standar baru untuk perilaku, standar baru untuk teknologi tidak hanya digunakan untuk Google tapi untuk semuanya. Sehingga sektor bisnis dan pemerintah dapat bekerja sama," kata Mike dalam sesi kedua IDC bertema "Era Baru Digital Advertising Pasca Regulasi Perlindungan Data"
Pada sesi yang sama Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., Ririek Adriansyah mengatakan keberadaan RUU PDP sangat penting dan perlu diatur dengan sempurna. Menurutnya, data analytical sangat bermanfaat bagi pemerintah. Di sisi lain perlindungan data peribadi perlu diatur, sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
"Saya rasa kita perlu mencari titik temu yang optimal, dengan tetap melindungi data pribadi dan secara positif melindungi data pribadi masyarakat," kata Ririek.
Managing Director Wavemaker Indonesia Amir Suherlan mengatakan pelaku industri harus memahami dengan perlindungan data pribadi. Untuk itu, pelaku industri perlu didorong untuk menemukan format baru dalam hal penggunaan data.