Beralih ke Digital Mulai April
Indonesia pada tahun 2022 ini akan beralih ke digital dan pada 30 April 2022, siaran TV analog di sebagian besar daerah mulai dimatikan dan Presiden Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia.
Migrasi televisi analog menuju digital merupakan salah satu wujud dari transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 60A.
Dasar hukum tersebut dibangun atas dasar kondisi penyiaran di Indonesia. Dari segi infrastruktur penyiaran, Indonesia dinilai sangat tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran secara global. Padahal sebagian besar negara telah mematikan siaran TV analog.
International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015. Pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband. Sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di 2020.
Terkait aspek kualitas siaran, terdapat beberapa aspek yang harus dicapai, yakni regulasi, produksi, konsumsi, dan teknologi. Migrasi televisi analog menuju digital merupakan bagian dari salah satu aspek guna menunjang kualitas siaran yang memadai dari aspek teknologi.
Penggantian transmisi analog ke digital diyakini akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan atau noise dan dilengkapi sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan noise yang disebut FEC (Forward Error Correction) sehingga informasi yang diterima kembali utuh alias error free.
Dengan demikian, kualitas siaran televisi digital akan lebih optimal. Migrasi televisi dapat meningkatkan efektivitas industri penyiaran. Digitalisasi televisi akan membuat frekuensi di 700 Mhz bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain seperti internet cepat.
Pita frekuensi yang sebelumnya digunakan untuk siaran televisi tersebut dapat mendukung internet kecepatan tinggi. Untuk siaran digital sendiri dapat menggunakan frekuensi 112 Mhz.
Peralihan siaran televisi analog ke digital membawa sejumlah manfaat. Salah satu manfaat yang dihadirkan dari teknologi siaran digital adalah diversifikasi konten siaran.
Program penghentian siaran televisi analog juga diyakini akan mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri. Diversifikasi konten yang berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif.
Ini Tantangannya
Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan, untuk siaran digital ini KPI menghadapi tantangan eksternal dan internal.
"Tantangan eksternal diantaranya keadilan dalam pengelolaan multiplaxer, pemerataan siaran di seluruh wilayah Indonesia, keberagaman konten, spesialisasi siaran digital, ketersediaan STB dan persebaran bagi masyarakat miskkin, serta keseriusan ujicoba simulcast," ujarnya.