TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara registrasi kartu Telkomsel.
Ada beberapa cara untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.
Registrasi kartu Telkomsel sangat penting agar nomor bisa digunakan.
Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel, Bisa dengan SMS atau My Telkomsel
Bila kartu Telkomsel tidak diregistrasi, maka nomor dalam kartu tersebut tidak bisa digunakan, baik untuk SMS, telfon, hingga internet.
Mengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016 Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelum melakukan registrasi, siapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu.
Berikut ini cara untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel
1. SMS
- Ketik REGNIK#Nomor KK#
contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
- Kirim SMS ke 4444
- Tunggu pemberitahuan yang menunjukkan nomormu sudah teregistrasi
2. USSD
- Ketik *444*# di fitur telefon