News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi platform digital. SAFEnet membuat petisi penolakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Petisi tersebut dibuat karena SAFEnet menilai pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga tanggal 20 Juli 2022 ini akan berdampak kepada masyarakat sebagai pengguna patform digital.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani mengatakan bahwa sudah ada total 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo per 27 Juni 2022.

Menurut Semmy, PSE domestik maupun asing yang tidak mendaftar sampai tenggat yang ditentukan akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," kata Semmy.

Artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube terancam dicap ilegal dan diblokir di Indonesia bila tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak dicap ilegal dan diblokir.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yurika Nendri Novianingsih)

Baca berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini