News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi platform digital. SAFEnet membuat petisi penolakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Petisi tersebut dibuat karena SAFEnet menilai pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga tanggal 20 Juli 2022 ini akan berdampak kepada masyarakat sebagai pengguna patform digital.

"Padahal kan itu data kita, data pengguna tapi ternyata mau enggak mau harus diserahkan platform digital karena mengikuti peraturan Permenkominfo 5/2020 ini," terang Nenden.

Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir

Kemudian Nenden juga memberi contoh lain ketika pemerintah meminta kepada platform digital untuk melakukan penghapusan konten.

SAFEnet menilai hal tersebut berbahaya, karena berdasarkan aturan Kominfo, platform digital harus menghapus konten yang diminta pemerintah dalam waktu 24 jam, atau 4 jam unduk permintaan penghapusan mendesak.

Waktu tersebut juga dinilai terlalu singkat bagi platform digital untuk menilai apakah sebuah konten itu benar-benar bermasalah atau tidak.

"Kemudian masalah lain yang muncul di aturan ini adalah adanya aturan take down konten atau penghapusan konten. Kenapa SAFEnet menilai itu berbahaya, karena disitu dijelaskan bahwa platform digital wajib menurunkan konten yang dilaporkan dalam waktu 24 jam dan 4 jam untuk permintaan penghapusan ‘mendesak.'"

Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo

"Itu adalah waktu yang sangat-sangat singkat untuk platform digital melakukan penilaian terhadap konten tersebut, apakah konten tersebut betul-betul bermasalah atau engga," ungkap Nenden.

Selain itu kriteria konten yang melanggar undang-undang yang dibuat Kominfo juga tidak dijelaskan dengan detail dan tidak terukur.

Sehingga membinggungkan platform digital serta masyarakat untuk mengetahui konten seperti apa yang harus dihapus atau di take down.

Misalnya disebutkan bahwa konten yang melanggar undang-undang adalah konten yang yang meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum.

Namun nayatanya kriteria menganggu dan meresahkan ini tidak bisa diukur dengan jelas.

Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? WhatsApp hingga Google Harus Daftar PSE agar Tak Diblokir Kominfo

"Sebenarnya ada disebutkan kriteria konten apa sih yang seharusnya tidak boleh ada di platform digital, dan konten apa sih yang bermasalah, kemudian harus ditake down oleh platform digital. Disitu disebutkah salah satunya adalah konten yang melanggar undang-undang, konten yang meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum. Nah kalau kita lihat aja dari kriteria pasal konten bermasalah itu sangat karet."

"Jadi kita enggak pernah tau yang mana sih konten yang meresahkan masyarakat, konten mana si yang menganggu ketertiban umum. Nah ini takutnya adalah ketika misalnya ada konten yang rame dan ini mengkritik pemerintah kemudian pemerintah meminta platform digital menghapus itu, mau enggak mau harus mengapus konten tersebut kalau tidak ingin mendapat sanksi dari pemerintah."

"Padahal konten tersebut seharusnya adalah konten yang tidak boleh ditake down, karena merupakan bentuk opini dan ekspresi masyarakat. Tapi karena tadi ada kepentigan dari pemerintah sendiri yang membuat konten itu harus ditake down dan itu menyalahi peraturan kebebasan berekspresi misalnya di platform digital tersebut," pungkas Nenden.

Baca juga: Tak Hanya WhatsApp, Mobile Legends hingga PUBG Mobile juga Terancam Diblokir Kominfo

Total ada 4.634 PSE yang Terdaftar di Kominfo per 27 Juni 2022

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini