News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Apa Itu PSE Kominfo? Ini Penjelasan dan Sanksi jika PSE Tidak Segera Mendaftar

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Instagram. Penjelasan mengenai pengertian PSE Kominfo

TRIBUNNEWS.COM - Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat wajib terdaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Peraturan mengenai kewajiban terdaftarnya PSE Lingkup Privat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tidak hanya untuk PSE Lingkup Privat dalam negeri tetapi juga bagi PSE Asing.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat dilakukan melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id.

Adapun batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah Kamis (20/7/2022), hari ini.

Sementara itu, bagi PSE Lingkup Privat yang tidak terdarfar, akan dikenai sanksi.

Baca juga: Twitter Daftar PSE Kominfo di Hari Terakhir, YouTube Belum

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dikutip dari laman resmi Kominfo.

Lalu apa itu PSE Kominfo?

Pengertian PSE Kominfo

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik , PSE merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.

PSE Kominfo adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Sementara itu, terdapat dua jenis PSE di antaranya, PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyilenggara.Negara.

Kemudian PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Daftar PSE Lingkup Privat yang terdaftar di pse.kominfo.go.id per hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 15.28 WIB. (pse.kominfo.go.id)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini