News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Apa Itu PSE Kominfo? Ini Penjelasan dan Sanksi jika PSE Tidak Segera Mendaftar

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Instagram. Penjelasan mengenai pengertian PSE Kominfo

Kemkominfo Beri Sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang Tidak Mendaftar

Bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022, Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi.

Nantinya, sanksi akan dilakukan secara bertahap, dikutip dari aptika.komnfo.go.id.

Berawal dari diberi teguran tertulis, denda administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Adapun PSE yang tidak terdaftar akan dipantau melalui traffic aplikasi.

Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

Namun, Semuel menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan uji publik mengenai pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar.

"Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, sebagai informasi, sejumlah 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri per 19 Juli 2022.

PSE Asing tersebut di antaranya, Facebook, WhatsApp, Neflix, Instagram dan PUBG.

Untuk mengetahui PSE yang telah terdaftar dapat dicek di sini.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini