Persyaratan Sistem Elektronik yang Wajib Didaftarkan
Mengutip dari layanan.kominfo.go.id, portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Syarat Mendaftar PSE Lingkup Privat:
Untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat, maka yang diperlukan adalah mengisi formulir pengajuan permohonan pendaftaran, di antaranya:
- Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.