News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Dirjen Kominfo Sebut Pendaftaran PSE Sudah Ada Sejak November 2020, Kenapa Steam Tak Kunjung Daftar?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Steam dan Logo Kominfo. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan terkait persyaratan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ada sejak November 2020.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan terkait persyaratan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ada sejak November 2020.

Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, tidak ada alasan bagi platform digital asing seperti Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin tak mendaftar PSE Lingkup Privat.

Seperti diketahui, Kominfo resmi melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi pada hari ini, Sabtu (30/7/2022) yang tidak mendaftar seperti Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin.

Baca juga: Sebelum Steam Diblokir, Kominfo Telah Layangkan Teguran Tertulis hingga Perpanjang Pendaftaran PSE

"Terkait persyaratan pendaftaran aturannya sudah ada sejak November 2020, bagi mereka yang sudah beroperasi di Indonesia pasti mengikuti perkembangan ini. Sebelum kami blokir kami sudah surati per tanggal (23/7/2022) dan memberikan waktu untuk segera mendaftar," kata Semuel Abrijani Pangerapan kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, dari 12 platform digital asing yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat setelah tanggal deadline, hanya 4 platform digital yang meresppon. Kominfo pun mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang tidak merespon surat tersebut.

"Yang tidak merespon untuk mendaftarkan, terpaksa kami blokir sesuai kententuan yang ada. (Yang merespon) Amazon market place, Bing search engine, linkedIn dan Alibaba," ujarnya.

Terkait maraknya tagar #blokirkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo menghargai kebebasan berkespresi warganet. Namun ia menegaskan Kominfo menegakkan aturan terhadap platform digital asing tersbeut.

Baca juga: Kominfo Blokir Steam, Warganet Protes Hingga Gaungkan Hastag #blokirkominfo

"Tapi gini ya, saya coba menganalogikan, katakan kita mengajak teman kita main kerumah kita. Kebetulan teman-teman kita dari berbagai latar belakang budaya. Nah di depan pintu orang tua kita buat aturan “sepatu harus dilepas”. Sebagian besar teman kita melepas sepatunya tapi ada sebagian kecil yang tidak mau. Terus orang tua kita menegurnya. Apakah kita sebagai anak akan marah ke orang tua kita karena menegur teman kita atau sebaiknya kita sampaikan ke teman kita, “bro, loe lepas dong sepatu loe. Nah apa yg kita lakukan itu pilihan," tuturnya.

Steam Diblokir

Beberapa platform digital seperti, Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah resmi diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Ruang Lingkup Privat yang belum terdaftar hingga Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Sehingga apabila beberapa platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diblokir.

Baca juga: Alasan Kominfo Blokir Steam, Epic Games, Dota dan Beberapa Aplikasi Lainnya

Menurut pantauan Tribunnews.com siang ini, terdapat 7 situs yang sudah tidak bisa dibuka atau telah diblokir, di antaranya:

1. Steam

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini