News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Dirjen Kominfo Sebut Pendaftaran PSE Sudah Ada Sejak November 2020, Kenapa Steam Tak Kunjung Daftar?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Steam dan Logo Kominfo. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan terkait persyaratan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ada sejak November 2020.

Dikutip dari Kompas.com, beberapa situs dan aplikasi yang belum terdaftar tersebut hanya tidak dapat diakses pada jaringan Telkomsel, XL Axiata, dan by.U.

Sementara jika menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic dan Biznet masih bisa mengakses ketujuh aplikasi tersebut.

Tampaknya, ketujuh aplikasi tersebut belum diblokir sepenuhnya oleh Kominfo.

Baca juga: 10 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo: Ada Steam, Paypal, Hingga Epic Games

Pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk Menghadirkan Ruang Digital yang Aman dan Kondusif

Pendaftaran PSE platform digital tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam akun Instagram @djaikominfo.

Terkait pendaftaran PSE, Semuel mengatakan, untuk menghadirkan ruang digital yang aman, kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

“Dengan adanya PSE ini maka masyarakat dapat memberikan layanan yang aman, nyaman dan juga kondusif,” ucap Semuel.

Baca juga: Sebelum Steam Diblokir, Kominfo Telah Layangkan Teguran Tertulis hingga Perpanjang Pendaftaran PSE

Imbas dari adanya PSE Lingkun Privat ini, platform digital yang tidak mendaftar akan diblokir aksesnya per 29 Juli 2022.

Pemblokiran akses pun sudah terjadi, salah satu platform digital yang diblokir seperti Steam, Epic Games dan Origin telah dilakukan Kominfo.

Hal tersebut pun menimbulkan reaksi netizen di media sosial Twitter, yang merasa dirugikan akibat blokir ini dan menggaungkan hastag #blokirkominfo setelah platform penyedia layanan game Steam, Origin hingga Epic Games tidak bisa diakses.

Dalam pantauan Tribunnews.com pada 30 Juli 2022, situs Steam dan Origin tidak bisa akses dan menjadi situs yang terblokir.

Akun Twitter @callmemasfer menuliskan, bahwa memblokir Steam sama dengan menghentikan pertumbuhan eSports.

Kemudian Ia juga menuliskan, memblokir PayPal sama saja menghentikan pekerja lepas yang menerima pembayaran dari luar negeri.

Baca juga: Alasan Kominfo Blokir Steam, Epic Games, Dota dan Beberapa Aplikasi Lainnya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini