News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Tuai Kritik Warganet, Anggota DPR: Perlu Disikapi dengan Bijak

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

logo kominfo dan ilustrasi laman website erorr - Lima platform digital yang tidak bisa diakses per 30 Juli 2022 karena diblokir Kominfo. Anggota Komisi I DPR RI Bobby A Rizaldi merespons polemik terkait pemblokiran sejumlah platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dikritik warganet. Bobby A Rizaldi mendukung Kominfo yang memblokir sejumlah platform digital tersebut. Menurut Bobby A Rizaldi, langkah pemblokiran sejumlah platform oleh Kominfo  ini harus disikapi dengan bijak, baik bagi negara maupun masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Bobby A Rizaldi merespons polemik terkait pemblokiran sejumlah platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dikritik warganet.

Diketahui, platform digital yang diblokir Kominfo itu lantaran tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Bobby A Rizaldi mendukung Kominfo yang memblokir sejumlah platform digital tersebut.

Menurut Bobby A Rizaldi, langkah pemblokiran sejumlah platform oleh Kominfo  ini harus disikapi dengan bijak, baik bagi negara maupun masyarakat.

“Memang ini perlu disikapi dengan bijak, baik oleh negara dan juga rakyatnya. Dalam lingkup fungsi dan tugas negara, tentu yang dilakukan Kominfo sudah ditunggu,” kata Bobby A Rizaldi saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

“Ini wujud bela negara dan perlu dukungan para gamers,” ujar Bobby A Rizaldi menambahkan.

Baca juga: Apa Itu Steam, Epic Games, Dota dan Amazon yang Diblokir Kominfo, Ini Penjelasannya

Politisi Partai Golkar ini menambahkan berbagai jenis usaha lintas negara seperti platform-platform komersial ini beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE.

Sehingga, sambung dia, berbagai ketentuan yang diatur dalam bernegara berpotensi tidak diindahkan baik itu pajak, pengawasan konten, perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen, termasuk bagi para gamers di Indonesia.

Ditambahkannya bahwa jika kondisi ini diatur dengan baik dalam sebuah regulasi maka dapat menumbuhkan infustri game atau platform-platform komersial lokal.

“Yang nantinya bisa menjadi lokomotif-lokomotif sentra ekonomi kreatif baru yang jelas lebih memakmurkan negara dan rakyatnya,” ucap Bobby.

Ia pun berharap para warganet, khususnya gamers dapat bijaksana memahami dan beri pengertian terkait kebijakan Kemkominfo ini.

Menurut dia, warganet hingga gamers selama ini tidak terlindungi oleh negara.

“Karena operasi OTT ini cross national border, yang cari duitnya di Indonesia tapi enggak kasih balik ke negara ini sepeser pun untuk pembangunan,” kata Bobby.

“Belum lagi kalau ada apa-apa, mereka gak bisa dilindungi negara, padahal hak setiap warganegara terlindungi , bikin KTP aja lama bisa lapor Ombudsman, nah OTT ini ga bisa kalo belum jadi PSE,” lanjut dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini