Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, telah memperpanjang pendaftaran PSE Lingkup Privat selama lima hari dari deadline 21 Juli 2022 lalu.
“Meski diperpanjang, kami tetap mengirimkan surat peringatan kepada platform atau pelaku usaha digital yang belum mendaftar PSE,” ucap Semuel, Jumat (22/7/2022).
Ia juga menjelaskan, jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domestik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.
Semuel juga menjelaskan, ada beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).
“Kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ucap Semuel.
Menurutnya, untuk PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi. Sehingga, bukan berarti mereka tidak komitmen.
"Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," ucap Semuel.