TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Tercatat, pada tahap awal ada 230 kabupaten/kota yang telah dilakukan penghentian siaran TV analog.
Namun, migrasi TV Analog ke TV Digital tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh beberapa stasiun televisi.
Baca juga: Hingga 3 November 2022, Kominfo Belum Mencapai 100 Persen Distribusi STB TV Digital di Jabodetabek
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri kordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia pun mengancam akan memberikan sanksi terhadap beberapa stasiun televisi (TV) swasta yang masih menggelar siaran TV analog.
Mahfud menganggap beberapa stasiun televisi (TV) swasta tersebut 'bandel' lantaran pemerintah telah resmi menghentikan siaran TV analog.
"Hanya ada beberapa TV swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi membandel atas keputusan pemerintah ini yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, Antv dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Mahfud menuturkan Analog Swtich Off (ASO) merupakan perintah undang-undang (UU) dan telah lama dikoordinasikan dengan semua pemilik TV.
Baca juga: Cara Mengajukan Bantuan Set Top Box Siaran TV Digital, Akses cekbantuanstb.kominfo.go.id
Karenanya, ia telah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) sejak 2 November 2022 kemarin.
"Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan apabila masih ada TV yang melakukan siaran melalui analog maka dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Oleh sebab itu mohon agar ini ditaati agar pemerintah ridak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisioner daripada sekedar administratif," imbuh Mahfud.
MNC Group Melawan
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo merasa dirugikan atas kebijakan penghentian TV Analog tersebut.
Hary Tanoe menyebutkan lantaran adanya permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek.