TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tiga cara mendaftarkan IMEI.
International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah pendaftaran identitas gadget mulai HP, tablet, dan komputer genggam dari luar negeri ke suatu negara.
Indonesia telah menerapkan kewajiban mendaftar IMEI sejak tahun 2020.
Gadget yang tidak terdaftar IMEI akan diblokir secara otomatis, sehingga tidak dapat digunakan.
Biasanya, pendaftaran IMEI dilakukan melalui Kemenperin, Bea Cukai, dan operator seluler.
Baca juga: Cara Cek IMEI iPhone dan Android, Dilengkapi Cek IMEI Resmi atau Tidak
1. Melalui Laman Bea Cukai
Berikut ini cara daftar IMEI melalui laman Bea Cukai, dikutip dari beacukai.go.id
- Isi formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id
- Isi formulir data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir
- Masukkan merek dan tipe dari produk
- Masukkan nomor IMEI HP tersebut
- Unggah surat karantina jika ada
- Isi Key Code Captcha.
- Klik Send.