Berikut ini cara daftar IMEI melalui aplikasi Bea Cukai, dikutip dari Kemenkeu
- Pertama unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Play Store.
- Buka aplikasinya, pilih menu IMEI.
- Isi formulir data diri.
- Isi sesuai data diri kalian yah.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan ke petugas Bea Cukai untuk diverifikasi atau diproses pembayaran pajak atas barang tersebut.
Baca juga: Sering Dianggap Sama, Ini Beda Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin!
3. Operator Seluler
Jika Anda adalah orang asing yang berencana mengunjungi Indonesia untuk kunjungan singkat kurang dari 90 hari, maka tidak pelu mendaftarkan nomor IMEI perangkat impor Anda (ponsel, komputer genggam, dan/atau tablet).
Namun, jika lebih dari 90 hari maka harus mendaftar IMEI pada saat kedatangan.
- Unduh aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi beacukai.go.id
- Isi formulir registrasi IMEI
- Anda akan mendapatkan QR Code dan kode registrasi
- Bawa koper ke petugas inspeksi Scan QR Code kepada petugas
- Tunggu persetujuan dari petugas resmi
Setelah petugas menyetujui formulir pendaftaran Anda, IMEI Anda otomatis telah terdaftar
- Pendaftaran IMEI ini gratis dari pungutan apapun.
Namun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait IMEI