- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
- Bawa bukti QR Code untuk disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat, dengan membawa:
1. Paspor Asli
2. Boarding Pass/Tiket
3. HKT beserta Box yang akan diregistrasikan
4. Invoice pembelian HKT
5. NPWP (jika ada)
Registrasi IMEI bebas biaya.
Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan.
Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Untuk memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id.
Jika perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, tunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran.
Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui saluran telepon 159.
Baca juga: APSI: Seller Ponsel Ilegal Selalu Cari Celah Untuk Mengakali Pengendalian IMEI
2. Aplikasi Mobile Bea Cukai