TRIBUNNEWS.COM – Pengecekan keaslian sertifikat tanah 2023 kini bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini sesuai dengan UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kepemilikan Sertifikat Hak Milik tanah yang diterbitkan oleh PPAT yang diberi kewenangan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional memiliki masa berlaku seumur hidup dan dapat dimiliki secara turun-temurun.
Belakangan pengecekan keaslian sertifikat menjadi penting bagi anda yang berniat atau baru saja membeli tanah.
Ini lantaran sertifikat tanah merupakan tanda bukti yang sah secara hukum atas penguasaan lahan yang dimiliki seseorang.
Pengecekan keaslian tanah tahun 2023, kini bisa dilakukan secara online melalui dua metode.
Di antaranya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di App Store maupun Google Play Store.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi milik kementerian BPN di www.atrbpn.go.id.
Perlu diingat pengecekan keaslian sertifikat tanah ini sifatnya gratis.
Dalam pengecekan sertifikat tanah secara online, masyarakat hanya akan diminta memasukkan sejumlah data.
Seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.
Berikut cara untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikit tanah 2023
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi dengan alamat email aktif
- Masukkan username beserta kata sandi yang Anda inginkan
- Cek link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut
- Setelah masuk ke halaman aktivasi pengguna, klik opsi "Aktivasi" untuk mengaktifkan akun
- Login untuk masuk ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat
- Pilih layanan "Cek Berkas BPN online"
- Klik menu "Info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website
- Buka situs atrbpn.go.id di browser Anda
- Klik menu "Publikasi"
- Lengkapi data yang ingin dicari di kolom-kolom yang tersedia
- Setelah itu, klik "Cari berkas"
- Laman utama kemudian akan memunculkan data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)