TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini biaya balik nama sertifikat tanah terbaru bulan April 2023.
Biaya balik nama sertifikat tanah menjadi pertanyaan saat hendak mengurus proses ganti kepemilikan tanah.
Entah karena proses jual beli atau warisan.
Balik nama sertifikat tanah penting sebagai bukti bahwa tanah yang sudah dibeli adalah milik sah sesuai atas nama.
Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.
Diketahui sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.
Biaya balik nama sertifikat tanah
Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung di dalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.
Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa biaya dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.
Lantas berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah?
Baca juga: Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf NU-Muhammadiyah, Wamen ATR/BPN Sebut Sama Dengan Membantu Bangsa
Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah April 2023.
Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.
Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).
Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.