News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat hingga Cara Perpanjang Paspor 2023: Akses di Aplikasi M-Paspor, Paling Murah Rp350.000

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Untuk proses perpanjang paspor di tahun 2023 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

TRIBUNNEWS.COM – Paspor menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dimiliki seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tak hanya berisikan foto pemegangnya, paspor menjadi penting lantaran menyimpan beberapa informasi lain.

Diantaranya tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, serta informasi kebangsaan.

Tanpa paspor, seseorang akan mengalami kesulitan saat melewati proses imigrasi di suatu negara.

Tak seperti KTP, paspor memiliki batas berlaku dan harus diperpanjang jika masa berlakunya mendekati habis.

Melansir dari laman resmi Imigrasi Indonesia, masa berlaku paspor di RI adalah 10 tahun.

Aturan ini berlaku sejak 12 Oktober 2022, oleh karenanya sebelum masa berlaku paspor habis pemohon diwajibkan untuk segera memperpanjang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Untuk proses perpanjang paspor di tahun 2023 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Syarat Perpanjang Paspor 2023

Untuk memperpanjang paspor ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya.

1. Paspor yang terbit tahun 2009 ke atas:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Paspor lama

2. Paspor yang terbit sebelum tahun 2009:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

- Apabila belum mempunyai KTP-El, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya

- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara Perpanjang Paspor 2023

- Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore

- Buat akun di M-Paspor dengan mengklik 'Daftar Akun'

- Setelah itu, isi data diri yang sesuai dengan dokumen asli

- Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor

- Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi

- Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor

- Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, lalu tunjukkan kode QR berupa bukti pendaftaran.

- Saat mendatangi kantor imigrasi, pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah

- Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas

- Setelah selesai, pemohon akan diberi nomor antrea untuk keperluan foto dan wawancara

- Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru

- Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor

- Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.

- Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk perpanjang paspor baru.

Biaya Perpanjangan Paspor

- Biaya perpanjang atau pergantian paspor di patok dengan tarif yang berbeda, berikut rinciannya

- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

- Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp650.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)

- Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000

- Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000

- Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini