News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar hingga Cek Keaslian IMEI Ponsel Agar Tak Kena Shutdown Bareskrim Polri

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran IMEI ponsel bisa dilakukan di web www.beacukai.go.id atau bisa juga melalui aplikasi Mobile Bea Cukai dengan membayarkan ejumlah dana diantaranya PPN 11 persen, bea masuk sebesar 10 persen, serta PPH 10 persen bila memiliki NPWP dan 20 persen bagia yang tidak memiliki NPWP.

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara praktis dan mudah melakukan pendaftaran hingga mengecek keaslian IMEI di ponsel dan perangkat elektronik.

Sebanyak 191 ribu handphone terancam dimusnahkan atau di-shutdown Bareskrim Polri buntut International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Sebagaimana diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler di Tanah Air.

Namun belakangan ini marak muncul IMEI ilegal yang sengaja disematkan pada ponsel atau alat elektronik seperti laptop atau komputer agar dapat mengakses internet dengan gratis.

Alhasil tindakan ini memicu kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Oleh karenanya Bareskrim Polri saat ini gencar menggelar operasi besar – besaran guna memberantas keberadaan IMEI ilegal di Indonesia.

Untuk mencegah ponsel mengalami pembatasan akses jaringan seluler, Bareskrim Polri menghimbau agar pengguna ponsel untuk segera mendaftarkan IMEI mereka ke Bea Cukai.

Cara Mendaftarkan IMEI 

1. Melalui Website Bea Cukai.

- Klik website resmi milik Bea Cukai www.beacukai.go.id

- Setelah itu, isi data diri, waktu keberangkatan dan waktu kedatangan.

- Masukan data lengkap gadget yang dibawa mulai dari merek, tipe, ram hingga kapasitas storage.

- Selanjutnya masukan nomor IMEI yang tertera pada gadget.

- Kemudian isi permintaan Captcha yang diminta.

- klik ‘Send’ dan tunggu beberapa saat hingga Kode QR dan Registration ID muncul.

- Setelah mendapatkan Kode QR dan dan Registration ID, pemilik gadget wajib menunjukkannya kepada petugas Bea Cukai yang ada di bandara.

- Jangan lupa persiapkan boarding pass, paspor serta invoice pembelian gadget demi mempermudah pemeriksaan.

- Melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai’

2. Unduh aplikasi ‘Mobile Bea Cukai’ di Play Store.

- Setelah itu, buka aplikasi dan pilih ‘IMEI’.

- Isi data diri secara lengkap dan data penerbangan yang dinaiki.

- Kemudian isi juga detail gadget yang dibawa mulai dari merek, tipe serta nomor IMEI.

- Cek sekali lagi data tersebut

- Klik tombol ‘Complete’.

- Kode QR dan Registration ID akan muncul setelahnya.

- Setelah mendapatkan Kode QR dan dan Registration ID, pemilik gadget wajib menunjukkannya kepada petugas Bea Cukai yang ada di bandara.

- Jangan lupa persiapkan boarding pass, paspor serta invoice pembelian gadget demi mempermudah pemeriksaan.

Biaya Pendaftaran IMEI

Saat mendaftarkan IMEI, pemilik ponsel diharuskan untuk membayar sejumlah dana diantaranya PPN 11 persen, bea masuk sebesar 10 persen, serta PPH 10 persen bila memiliki NPWP.

Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP, pemohon hanya wajib membayar biaya PPH sebesar 20 persen.

Cara Cek Status IMEI

Langkah berikutnya setelah mengetahui nomor IMEI adalah melakukan cek status.

Cara ini bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Perindustrian, berikut caranya :

- Masuk ke laman imei.kemenperin.go.id

- Masukkan nomor IMEI ponsel

- Klik Search

- Anda akan melihat nomor IMEI terdaftar atau tidak di Kemenperin.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini