Dengan cara ini, penyedia atau pengelola platform tidak bisa mengakses isi percakapan penggunanya,” ujarnya.
Ketua Umum Relawan TIK Indonesia Fajar Eri Dianto mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan bahwa pengguna setiap informasi di media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan.
Baca juga: Masyarakat Didorong Bisa Manfaatkan Peluang dan Inovasi di Ruang Digital
Dengan demikian, siapapun tidak berhak untuk menggunakan data pribadi orang lain dengan tujuan tertentu tanpa persetujuan pemilik data tersebut.
“Penting untuk menyadari bahwa kebocoran data diri dapat berdampak serius terhadap privasi keamanan individu atau sebuah organisasi.
Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga keamanan data dan menerapkan langkah-langkah perlindungan yang tepat untuk mengurangi risiko kebocoran data,” katanya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.