News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Revisi UU ITE: Pencemaran Nama Baik Harus Diadukan Korban, Tidak Boleh Orang Lain

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani

Kemudian pada pasal 45 ayat 6, disebutkan bahwa apabila tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dapat dipidana karena fitnah.

Hukumannya adalah pidana penjara paling empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Di pasal 45 ayat 7, disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau dilakukan karena terpaksa membela diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini