Kemudian pada pasal 45 ayat 6, disebutkan bahwa apabila tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dapat dipidana karena fitnah.
Hukumannya adalah pidana penjara paling empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Di pasal 45 ayat 7, disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau dilakukan karena terpaksa membela diri.
Baca tanpa iklan