"Pemerintah mau gantiin Twitter pake Elaelo. UI nya sendiri pake tekni Amati Tiru Plek-ketiplek. Bahasa yang dipake ini ngawur cik, masa ada tab "Lambe" kan aneh ya," tulisnya.
Kemudian, ada akun lain bernama @dhemit_is_back, yang memperingatkan masyarakat untuk tidak mengakses situs tersebut karena diduga adanya phising atau kejahatan digital berupa pengambilan data sensitif seperti identitas lewat email atau unggahan medsos.
"Elaelo Masuk gak Jelas, mana cookies gak ada opsi, jadi yg login kudu accept all. Disitusnya ada logo garuda, pas dicek di who.is registrasinya diprivat, IG-nya diprivat, developer pun gak jelas. Awas aja kalo ini afiliasinya mau phising rakyat Kominfo?" tulisnya.
Terkait peluncuran situs ini, Kominfo belum memberikan pernyataan resmi.
Kominfo Bakal Blokir X karena Bolehkan Konten Pornografi
Sebelumnya, Kominfo menjelaskan alasan rencana pemblokiran X lantaran adanya aturan baru di mana konten pornografi di media sosial tersebut bisa diakses oleh penggunanya.
Namun, aturan baru tersebut bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait pornografi.
"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).
Semuel menilai aturan dari X itu merupakan wujud kebebasan berbicara tanpa batas yang dianggap olehnya tidak sesuai dengan Indonesia.
"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," ujarnya.
Semuel menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia.
Baca juga: Kominfo Jadi Trending Topic Gara-gara Niat Blokir Aplikasi X, Netizen Mereaksi Keras
Namun, ia menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.
"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara yurisdiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," pungkasnya.
Selain konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.
Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.
"Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu," jelas Semuel.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)