News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencana Kominfo Blokir X Agar Medsos Lain Tak Latah Umbar Konten Porno di Platform-nya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memblokir aplikasi media sosial X dinilai untuk memberikan efek jera agar media sosial lain tidak ikut-ikutan latah mengumbar konten porno di platform mereka.

Menurut Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, jika pemblokiran tidak dilakukan, bisa memicu media sosial lain latah mengumbar konten porno muncul di platform mereka.

Media sosial X milik Elon Musk itu saat ini memang mengizinkan para penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten porno.

"Sebab kalau tidak ada tindakan baik aplikasi maupun pengisi konten yang kian vulgar, ke depannya akan makin banyak konten lebih gila lagi dan diikuti medsos lain. Sekarang saja Bigo kan juga begitu, MiChat juga," katanya kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2024).

Lebih lanjut, pemblokiran ini juga dinilai sebagai upaya membuat konten di media sosial tetap positif.

"Ini kan ujungnya adalah agar ada efek jera tidak ditiru medsos lain dan konten kreator lainnya. Banjiri medsos dengan hal-hal positif," ujar Heru.

Ia pun mengatakan saat ini semua keputusan pemblokiran ada di tangan Kominfo, apakah ini hanya sekadar gertak sambal atau bukan.

"Jadi kalau ada rencana Kementerian Kominfo untuk menutup aplikasi media sosial seperti X, kita tunggu saja. Sebab selama ini kan baru omon-omon," tutur Heru.

"Bola di tangan Kominfo sekarang. Mau sekadar gertak sambal atau proses secara hukum," lanjutnya.

Heru mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jelas melarang setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten yang melanggar kesusilaan.

Baca juga: Pengamat Ini Dukung Kominfo Blokir X karena Konten Porno, Jangan Cuma Omon-omon

"Itu ada di Pasal 27 ayat 1. Yang mana ancaman hukumnya sesuai UU ITE Revisi Kedua No.1/2024 Pasal 45 ayat 3 adalah paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 M," pungkas Heru.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah ancang-ancang menutup media sosial X (dahulu Twitter). X akan ditutup karena kebijakan mereka yang memperbolehkan adanya konten pornografi.

Tagar 'Kominfo' menjadi trending topic di media sosial lantaran Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk memblokir aplikasi X. (Tangkap layar)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.

"Itu ada ratusan ribu [konten pornografi] loh yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (16/6/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini