Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat pihaknya telah memblokir 2,8 juta konten terkait judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemutusan akses ini dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024.
"Sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, hampir setahun lebih ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses dengan jumlah Rp2.865.000 lebih konten judi online," ungkap Budi Arie di Kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Dirinya mengakui, keberadaan konten judi online terus bermunculan di masyarakat, meskipun telah diberantas oleh Pemerintah.
Baca juga: OJK Blokir 6.000 Rekening Pelaku Judi Online dan Ancam Blacklist dari Semua Lembaga Keuangan
Untuk itu, Kominfo mengajak stakeholder lainnya untuk dapat secara gotongroyong memberantas judi online.
Tak hanya operator seluler dan Penyelenggara Jasa Elektronik, kerjasama perlu dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia.
Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online sejauh bagus dan terarah. Salah satu indikatornya berhasil menahan percepatan laju transaksi judi online.
“Kami meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.
"Pemutusan akses itu kan dihilir. Pemutusan aksesnya. Tapi yang paling penting, berkali-kali saya sampaikan, ini adalah sistem pembayarannya. Bagaimana sistem pembayarannya. Bagaimana payment gateway-nya. Nah, itu yang harus diselesaikan," papar Budi Arie.
"Dan kita terus berkomunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah yang lebih strategis, lebih drastis untuk mengurangi atau menghantam penjudi online ini. Kita melakukan evaluasi total. Sistem pembayaran, payment gateway, dan pinjaman online," pungkasnya.