News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GADGET

Masih Ilegal, Jual Beli iPhone 16 di Indonesia akan Diproses Secara Hukum, Ini Kata Kemenperin

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

iPhone 16 - Perangkat iPhone 16 belum dapat dipasarkan di Indonesia, Kemenperin akan proses secara hukum pihak-pihak online marketplace yang jual beli seri iPhone 16.

TRIBUNNEWS.COM - Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di Indonesia.

Hal ini dikarenakan PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) skema inovasi.

Melansir laman Kemenperin, TKDN dapat diartikan sebagai besaran atau nilai bahan dalam negeri yang terkandung di dalam suatu produk.

Di dalam peraturan telah ditetapkan nilai minimal TKDN yang harus dimiliki suatu produk.

Terkait dengan hal tersebut, pihak Kemenperin pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang di sudah berada di Indonesia.

"Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dilansir dari siaran pers Kemenperin, Kamis (31/10/2024).

"Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini," lanjutnya.

Tak hanya itu, Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Pembelian seri iPhone 16 dari penumpang luar negeri dapat merugikan pembeli sendiri.

Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.

Baca juga: Kementerian Perindustrian Ungkap Alasan iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.

Selain itu, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," ungkap Febri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini