"Oleh karena itu, kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," jelasnya.
Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu TKDN yang Membuat iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia?
Apple Surati Menperin Agus Gumiwang Minta Bertemu
Sebulan setelah peluncuran seri iPhone 16 dan belum bisa diperjualbelikan di Indonesia, ditambah pelarangan dan ancaman blokir IMEI bagi pihak yang memperjuabelikannya, akhirnya Apple merespon.
Apple diketahui sudah mengirimkan surat ke Kementerian Perindustrian.
Dalam suratnya, perusahaan Amerika tersebut meminta untuk bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Apple sudah mengirimkan surat untuk meminta bertemu dengan Pak Menteri," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
"Kenapa kami mendorong kebijakan TKDN dan aturan seperti itu (Pasal 35 PP 46 2021), supaya ada keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia dan untuk penciptaan nilai tambah di dalam negeri, terutama untuk memperkuat program TKDN yaitu pendalaman struktur industri dalam negeri," jelasnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Lita Febriani)