SK ini berisi tentang Pegesahan Keputusan Walikota Daerah Tingkat II Bandar Lampung No.170/BE.II.HK/1987 tentang Penghapusan dan Pembangunan Kembali Pasar Bambu Kuning Plaza milik Pemerintah Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
"Wah yang saya ingat pemugaran itu tahun 90an, tepatnya lupa. Itu yang jadi cikal bakal Bambu Kuning seperti sekarang. Jadi tiga lantai, ada pedagang kain, ada bioskop Odeon. Jadi Bambu Kuning dulu itu semua adalah," ungkap Mardiyanto seorang pedagang di Bambu Kuning.
Setelah mengalami pemugaran pada tahun 1990 bentuk pasar terlihat seperti sekarang ini terdiri dari gedung berlantai dengan luas tanah kurang lebih 500 meter persegi dan tiap-tiap lantai berbeda fungsinya.
Pada lantai I dan lantai II diperuntukan bagi pedagang yang menjual dagangannya berupa pakaian, bermacam-macam jam, sepatu, toko mas dan mainan anak-anak namun yang paling dominan adalah pedagang tekstil.
Sementara pada lantai III saat ini masih kosong dan belum dimanfaatkan.
Letak pasar Bambu Kuning sendiri berada tepat di pusat Kota Bandar Lampung.
Lokasi ini sangat strategis dan dapat dengan mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai sudut kota.
Oleh karena itu, Bambu Kuning hampir dilewati oleh seluruh trayek angkutan kota di Bandar Lampung.