Laporan Wartawan Surya, Wiwit Purwanto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengelola Bandara Internasional Juanda kembali menegaskan perihal pemeriksaan setiap orang dan benda metal sebelum masuk ke wilayah boarding di Bandara Juanda.
Selain benda yang mengandung metal atau logam, topi dan jaket juga harus dilepas sebelum melalui pemeriksaan X ray.
Pesawat di Bandara Juanda.
Kepala aviation security Bandara Juanda Sukirman, menjelaskan bagi pengguna jasa dan barang bawaan yang masuk ke daerah keamanan terbatas di bandara wajib diperiksa.
Termasuk pemeriksaan dengan wajib melepas jaket dan topi sebelum melewati areak pemeriksaan bandara.
“Setiap barang bawaan termasuk yang melekat di badan jika ada yang mengandung unsur logam harus dilepas. Termasuk cincin batu akik kalau ada logamnya WTMD (Walk Through Metal Detector) akan bunyi dan harus dilepas,” katanya.
Humas PT Angkasa Pura I Juanda Liza Anindya menambahkan selama ini sebagian penumpang di Bandara Juanda setiap masuk tak perlu melepas jaket atau topi.
Sekarang dengan aturan baru ini akan diujicobakan.
Ilustrasi: pesawat terbang. (ist)
Rencananya pihaknya akan mengundang seluruh instansi pemerintah guna menyosialiasikan ketentuan baru tersebut.
Karena semua bandara pada Bulan Desember nanti sudah harus memberlakukan ketentuan baru itu.
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 127 Tahun 2015, tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional jo Instruksi Menteri Perhubungan No. INST. 3 Tahun 2015.
Dari ketentuan baru itu beberapa barang dan aksesoris yang wajib dilepas saat masuk kawasan terbatas di Bandara Juanda adalah sebagai berikut.
Semua barang berunsur logam/metal, telepon selular phone, ikat pinggang, koin, jam tangan, kunci, kamera saku, dan lainnya.
Pengecualian aksesoris yang biasa dipergunakan sebagai peralatan medis dan pakaian dinas TNI, Polri dan penegak hukum lain.