News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wisata Jatim

Topi, Jaket hingga Batu Akik Wajib Dilepas saat Masuk Ruang Tunggu Bandara Juanda

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Juanda

Laporan Wartawan Surya, Wiwit Purwanto

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengelola Bandara Internasional Juanda kembali menegaskan perihal pemeriksaan setiap orang dan benda metal sebelum masuk ke wilayah boarding di Bandara Juanda.

Selain benda yang mengandung metal atau logam, topi dan jaket juga harus dilepas sebelum melalui pemeriksaan X ray.


Pesawat di Bandara Juanda. 

Kepala aviation security Bandara Juanda Sukirman, menjelaskan bagi pengguna jasa dan barang bawaan yan­g masuk ke daerah keamanan terbatas di bandara waji­b diperiksa.

Termasuk pemeriksaan dengan wajib melepas jaket dan topi sebelum melewati areak pemeriksaan bandara.

“Setiap barang bawaan termasuk yang melekat di badan jika ada yang mengandung unsur logam harus dilepas. Termasuk cincin batu akik kalau ada logamnya WTMD (Walk T­hrough Metal Detector) akan bunyi dan harus dilepas,” katanya.

Humas PT Angkasa Pura I Juanda Liza Anindya menambahkan selama ini sebagian penumpang di Bandara Juanda setiap masuk tak perlu melepas jaket atau topi.

Sekarang dengan aturan baru ini akan diujicobakan.


Ilustrasi: pesawat terbang. (ist)

Rencananya pihaknya akan mengundang seluruh instansi pemerintah guna menyosialiasikan ketentuan baru tersebut.

Karena semua bandara pada Bulan Desember nanti sudah harus memberlakukan ketentuan baru itu.

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubunga­n nomor 127 Tahun 2015, tentang Progra­m Keamanan Penerbangan Nasional jo Instr­uksi Menteri Perhubungan No. INST. 3 Tah­un 2015.

Dari ketentuan baru itu beberapa barang dan aksesoris yang wajib dilepas saat masuk kawasan terbatas di Bandara Juanda adalah sebagai berikut.

Semua barang beruns­ur logam/metal, telepon selular phone, ikat pin­ggang, koin, jam tangan, kunci, kamera s­aku, dan lainnya.

Pengecualian aksesoris yang biasa dipergunakan sebagai perala­tan medis dan pakaian dinas TNI, Polri d­an penegak hukum lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini