News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Travel Tips

Agar Tak Mudah Tertipu, Ini Cara Pendaftaran Haji ONH Biasa dan Haji Plus yang Benar

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah umrah di Kuala Lumpur International Airport, Malaysia, Minggu (17/4/2016)

TRIBUNNEWS.COM - Informasi cara pendaftaran haji untuk melaksanakan ibadah rukun Islam yang kelima sekarang ini masih banyak belum diketahui semua umat Islam di Indonesia.

Sehingga masih banyak kasus penipuan pemberangkatan haji di negara kita di setiap musim haji. Melaksanakan ibadah haji ada dua cara. Pertama dengan cara pembayaran ONH (Ongkos Naik Haji) Biasa dan kedua ONH Plus .

Perbedaan keduanya pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci tentu berbeda jauh.

Peserta ONH Biasa akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan ONH Plus cukup 21 hari saja.

Untuk ONH Biasa , calon haji sebaiknya melakukan sendiri membuka tabungan haji di bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan bank-bank lain yang telah ditunjuk Departemen Agama untuk bekerja sama menerima setoran ONH.

Tabungan haji biasa minimal satu juta rupiah. Setelah tabungan haji mencapai Rp 25 juta, calon haji baru mendapat nomor porsi haji untuk mengikuti antrian pemberangkatan haji di tahun berikutnya.

Jamaah umrah di Kuala Lumpur Airport #malaysiaairport #umrah #klia #jamaahhaji

A photo posted by Agung Budi (@agungbsgram) on Apr 19, 2016 at 12:39am PDT


Sekarang ini antrian haji biasa sudah mencapai empat sampai lima tahun di setiap propinsi di Indonesia.

Setelah nomor porsi haji bisa dilunasi untuk tanda sudah siap berangkat haji di tahun musim haji sewaktu pelunasan. Calon haji bisa menyerahkan syarat-syarat administrasi hajinya kepada Kantor Departemen Agama Kota atau Kabupaten tempat domisilinya.

Calon haji bisa minta bantuan kepada yayasan-yayasan yang telah ditunjuk Departemen Agama untuk membantu pemberangkatan haji dengan tambahan biaya khusus . Bagi calon haji wanita hamil akan dibatalkan pelunasan hajinya sampai tahun depan dan diberangkatkan kemudian setelah melahirkan.

Syarat-syarat administrasi haji adalah beragama islam, KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku, foto ukuran 2 X 3 dan 4 X 6 sebanyak 16 lembar masing-masing wajah 85 persen, kondisi sehat, calon haji wanita disertai muhrimnya, mengisi formulir SPIH (Surat Pendaftaran Ibadah Haji), telah memperoleh nomor porsi haji, dan melunasi BPIH (Biaya Pelunasan Ibadah Haji) nya.

Jumlah pembayaran BPIH di setiap propinsi berbeda tergantung daerah embakarsi masing-masing daerah yang telah ditentukan berdasasarkan zona propinsinya. Jadi contoh nya biaya ONH Biasa calon haji DKI Jaya berbeda dengan propinsi Sumatera Utara.

Pada waktu musim haji tahun 2011 kemarin untuk daerah DKI Jaya biaya ONH Biasa sekitar Rp 35 juta. Zona I meliputi embakarsi I adalah Kota Banda Aceh, Medan, dan Batam. Zona II meliputi Jakarta, Solo, dan Surabaya.

Zona III meliputi Makasar dan Balikpapan. Jumlah Pembayaran BPIH ONH biasa berdasarkan zona-zona tersebut. Untuk pendaftaran pembayaran haji ONH Plus, calon haji juga harus menyetor tabungan haji plus minimal sebesar Rp 35 juta untuk mendapat nomor porsi ONH Plus di bank-bank BUMN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini