News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turis Inggris yang Tampar Petugas Bandara Ngurah Rai Malah Banjir Kecaman dari Warga Inggris

Penulis: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen ketika turis asal Inggris, Auj-e Taqaddas, menampar petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, Ardiansyah.

TRIBUNNEWS.COM - Video viral dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, saat turis wanita asal Inggris menampar petugas imigrasi Sabtu (28/7/2018), mendapat sorotan dari sejumlah media Inggris.

Turis bernama Auj-e Taqaddas (42), itu marah, karena ditahan pihak imigrasi dan mendapat denda sebesar Rp 57 juta.

Ia marah sembari mengomel, kemudian menampar petugas imigrasi bernama Ardyansyah (28).

Nah, pemberitaan peristiwa ini di sejumlah media INggris, mendapat cukup banyak reaksi dan komentar dari netizen asal Inggris sendiri.

Di kolom komentar artikel di The Daily Mail, kebanyakan komentar malah mengecam tindakan Auj-e Taqaddas.

Beberapa netizen malah mengatakan, Indonesia bisa menahan Auj-e Taqaddas selama mungkin, dan dia tak perlu kembali ke Inggris.

"Tolong penjarakan dia di sana, dan tetap tempatkan dia di sana," komentar dari almarsh, asal Milton Keynes, Inggris.

"Lempar paspornya ke wajahnya, lalu lihat dia menangis dan minta maaf," tulis dovedove, asal Manchester.

"Tak ada yang tidak sengaja overstay di sebuah negara selama lebih dari 5 bulan! Aku pernah ke Indonesia, dengan fasilitas bebas visa yang sama. Anda dapat 31 hari bebas visa, pihak otoritas akan memberi stempel khusus di paspormu saat datang, bertuliskan tanggal kadaluarsa," tulis ExiledJohnBull, asal St. Sampson, Guernsey.  

"Dia mempermalukan negara kami," tulis shopgirl1 dari Derby.

"Punya paspor Inggris tidak membuat anda dapat keistimewaan. Karena sudah membuat negara ini hina, paspor dia harus dicabut," tulis hen1944, asal Farnborough.

Dilansir dari The Sun, Rabu (1/8/2018), malam itu ia hendak terbang ke Singapura.

Tetapi ternyata masa berlaku visanya ketahuan telah berakhir sejak 18 Februari 2018.

Ia pun dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal alias overstay.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini