News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips dan Trik

Kemenag Cabut Izin Sejumlah Penyelenggara Umrah, Ini 7 Tips Pilih PPIU yang Aman dan Terpercaya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menjalankan ibadah umrah.

TRIBUNNEWS.COM - Kemenag telah mencabut izin dari sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan biro perjalanan wisata yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.

Dilansir dari laman Kemenag, Senin (13/1/2020) ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata.

Pencabutan izin penyelenggaraan dilakukan karena beberapa sebab, yakni ada yang melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU, ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.

Selain pencabutan izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU.

Sanksi ini diberikan karena keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

Berikut ini Tribunnews rangkum beberapa tips untuk memilih Agen Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dikutip dari laman khalifahajj.travel, Senin (13/1/2020).

1. Pilihlah Travel Umrah yang Resmi

Sebelum mendaftar ibadah umrah atau haji, pastikan terlebih dahulu agen travel yang Anda pilih sudah mengantongi izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Jika agen travel tersebut tidak memiliki izin, lebih baik carilah agen travel lain yang sudah memiliki izin resmi.

Cara untuk melihat agen travel umrah yang sudah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, Anda bisa langsung cek melalui situs resmi Kemenag simpu.kemenag.go.id.

Ketikkan nama agen travel umrah pada kolom pencarian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertuliskan 'kata kunci pencarian', setelah itu Klik 'Cari PPIU'.

Cara mengecek PPIU yang berizin resmiĀ (tangkap layar simpu.kemenag.go.id)

2. Periksa Testimoni Travel Umrah

Untuk mengetahui riwayat dari travel umrah, Anda dapat melihat testimoni dari jamaah yang sudah diberangkatkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini