News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenapa Proses Refund Tiket Jadi Uang Tunai Tak Bisa Cepat? Ini Penjelasannya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hantaman pandemi Covid-19 menimbulkan kemerosotan di hampir seluruh lini industri.

Terutama, sektor perjalanan dan pariwisata yang terkena imbas langsung.

Sejak 24 April 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang pesawat komersial, termasuk carter, mengangkut penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik Lebaran 2020.

Kebijakan ini menambah problematika keruwetan permintaan refund untuk tiket pesawat.

Baca: Setop Penerbangan 5 Hari, Berikut Cara Refund Tiket Pesawat Lion Air Group

Meskipun Kemenhub telah mengatur refund dapat berbentuk travel voucher hingga reschedule dan tak harus cash, pada kenyataannya masih banyak konsumen yang resah.

Baca: Mengapa Refund Tiket Mesti Lama? Berikut Penjelasannya

Karena, proses refund-nya membutuhkan waktu yang lebih lama, dan pengembaliannya tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan travel voucher.

Padahal, apabila menelisik peraturan yang berlaku, pengembalian dana tiket pesawat memang tidak diwajibkan berbentuk uang tunai, melainkan dapat berbentuk voucher.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca: Uang Refund Tiket Mudik Kembali 3 Hari via KAI Access, Belum Punya Aplikasinya? Ini Cara Registrasi

Melalui aturan tersebut, Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara mengutarakan, maskapai wajib melayani penumpang yang mengajukan refund tiket dengan cara penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya di lain hari.

Maskapai juga bisa memberikan voucher sebesar nilai tiket (di luar biaya admin dan biaya lainnya) yang dibeli oleh penumpang.

Voucher ini dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

Opsi refund ini juga diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Pasal 24:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini