Tiket kereta api pun baru dapat dipesan paling cepat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
"Untuk saat ini pemesanan tiket KA hanya dapat dilakukan melalui sistem online dan baru dapat dipesan paling cepat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan," kata Eva.
Baca: KAI Berikan Diskon Tarif Rail Express dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Adapun pemesanan online dapat melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id dan channel eksternal yang telah bekerjasama.
Sedangkan loket stasiun hanya melayani tiket go show yang dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Eva memastikan, perjalanan kereta api akan tetap menjalankan prosedur pencegahan Covid-19.
Satu di antaranya yaitu dengan adanya pembatasan okupansi punumpang sebanyak 7 persen dari kondisi normal.
Eva menyebutkan, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan kereta api.
Berikut persyaratan calon penumpang kereta api di masa pandemi Covid-19:
1. Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 yang Masih Berlaku
Eva menyampaikan, calon penumpang kereta api wajib menunjukkan Surat Bebas Covid-19, baik berupa Tes PCR atau Rapid Test.
Tentunya Surat Bebas Covid-19 tersebut harus dipastikan masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Eva menambahkan, kini calon penumpang juga sudah dapat melakukan rapid test di area stasiun yang disediakan PT KAI bekerjasama dengan Rajawali Nusindo.
Selain itu, penumpang dapat menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
2. Calon Penumpang dalam Kondisi Sehat