Berikut protokol kesehatan di area wisata yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK)No.HK.01.07/MENKES/328/2020.
Salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah pembatasan jumlah pengunjung objek wisata yakni hanya separuh atau 50 persen dari total kapasitas yang dimiliki.
Para pengelola objek wisata wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung.
Selain itu, wajib melakukan pembersihan secara berkala dengan menggunakan disinfektan pada area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama.
Penerapan protokol kesehatan juga dimulai dari saat pengunjung masuk, yakni dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. pengelola juga harus memperbanyak media informasi seperti wajib pakai masker, jaga jarak minimal satu meter dan cuci tangan, di seluruh lokasi wisata.
Fasilitas yang membuat pengunjung berdesakan seperti naik kendaraan wisata harus dibatasi dan sesuai protokol kesehatan.
Pengelola wisata juga harus mengatur jarak antrian dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter.
Kemudian mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan atau transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan. Penggunaan pembatas atau partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja yang bertugas di loket pembelian tiket atau customer service