25. Gunung Ireng
26. Dam Beton
27. Teras Keca
Sementara itu, untuk destinasi wisata yang belum mengajukan sertifikasi CHSE (Cleanness, Health,Safety, and Environmental Sustainabillity) atau yang masih menunggu jadwal audit untuk tetap melengkapi syarat tersebut.
Ketentuan Pembukaan Wisata Gunungkidul
Adapun pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul harus mengikuti ketentuan pencegahan penularan Covid-19, yaitu sebagai berikut:
1. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)
2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait
3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
4. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua
5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)