Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro menyebutkan ada tiga pembaharuan kebijakan yang harus diperhatikan sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 No 12 tahun 2022, per 8 maret 2022.
Pertama pemberlakukan kewajiban pemantuan kesehatan selma 1 kali 24 jam untuk pelaku perjalan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksin Covid-19 dosis kedua atau sudah booster.
Kemudian masih tetap ada kewajiban tes ulang Covid-19 saat melakukan entry tes di pintu kedatangan secara terpusat di hari ketiga. Dan tes ini dilakukan secara mandiri.
Sedangkan aturan kedua adalah penetapan durasi karantina selama 7 kali 24 jam untuk PPLN diperuntukkan bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Baca juga: Pemerintah Tekankan Aturan Peniadaan Karantina Bagi PPLN Masih untuk Pintu Masuk Bali
"Atau yang belum sama sekali divaksin karena kondisi kesehatan khusus seperti mengidap komorbid. Jadi kewajiban tes Covid-19 tetap berlaku dan diberlakukan secara terpusat entry tes pintu kedatangan dan exit tes h+ 6," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: PPLN Masuk Lewat Bali, Batam, dan Bintan Bebas Karantina, Cek Aturan Prokes bagi WNI dan WNA
Kemudian aturan ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan tidak lagi diberlakukan bagi PPLN khusus Indonesia melalui tiga pintu kedatangan.
Di antaranya Batam, Bali dan Bintan. Tidak adanya pemberlakuan karantina baru dilakukan pada tiga tempat. Sebelumnya hanya di daerah Bali saja