TRIBUNNEWS.COM - Tarif masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, NTT kini ditetapkan sebesar Rp 3.750.000 per orang.
Rencananya, tarif masuk ke TN Komodo itu akan diterapkan mulai 1 Agustus 2022.
Kebijakan kenaikan tarif masuk ke TN Komodo tersebut mau tak mau menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pasalnya, tarif Rp 3.750.000 per orang dinilai terlalu mahal.
Meski menuai banyak protes, tapi rencananya tersebut tetap berjalan dan akan direalisasikan mulai bulan depan.
Lantas, apa kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, terkait tarif masuk ke TN Komodo?
Baca juga: Mulai 1 Agustus 2022, Tarif Pelesiran ke Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta
Inilah sejumlah fakta terkait tarif masuk TN Komodo yang mencapai Rp 3,75 juta, dirangkum dari berbagai sumber:
1. Bukan Harga Tiket
Usut punya usut, tarif Rp 3.750.000 tersebut bukanlah harga tiket masuk ke TN Komodo.
Melainkan biaya konservasi yang ditetapkan sebagai kompensasi atas hilangnya nilai jasa ekosistem taman nasional itu.
Adapun harga tiket masuk ke TN Komodo adalah tetap alias tidak ada kenaikan.
Demikian dikatakan Kepala Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Shana Fatina Sukarsono, dikutip dari Kompas.com.
"Menurut Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), harga yang berlaku masih sama, sesuai peraturan sebelumnya," kata Shana, Jumat (1/7/2022).
Menurut peraturan, harga tiket masuk ke TN Komodo untuk turis asing pada Senin-Sabtu mulai dari Rp 150.000 per orang.