TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat terbaru naik kereta api antar kota yang dirilis oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
PT KAI resmi menginfokan syarat naik kereta api antarkota yang akan berlaku mulai Selasa (30 Agustus 2022).
Informasi syarat terbaru naik kereta api diumumkan KAI melalui unggahan di akun Instagram @kai121_ pada Minggu (28/8/2022).
Aturan tersebut merujuk pada SE No. 84 Kemenhub Tahun 2022, yang menjelaskan penumpang kereta api berusia 18 tahun keatas wajib sudah divaksinasi booster.
"Naik KA Antarkota Wajib Sudah Vaksin Booster, Syarat Antigen & RT-PCR Dihapus."
Ada rencana naik KA antarkota dalam waktu dekat #SahabatKAI?
Baca juga: Prosedur Pembatalan Tiket kereta api Antarkota Melalui Aplikasi KAI Access dan Loket Stasiun
Simak dulu regulasi terbaru syarat bepergian ya! Merujuk SE No. 84 Kemenhub tahun 2022, persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus.
Namun, penumpang KA antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib sudah divaksinasi booster (dosis ketiga)," tulis @kai121_ pada caption unggahan tersebut.
Selain itu, KAI juga menjelasakan syarat perjalanan naik kereta api antarkota bagi penumpang yang berusia 6 hingga 17 tahun.
"Untuk penumpang usia 6-17 wajib sudah divaksinasi dosis kedua dan untuk penumpang dengan kondisi komorbid dan tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.
Lebih detail tentang regulasi terbaru ini, dapat dilihat dalam slide publikasi ini ya!
Ayo segera dapatkan vaksinasi booster, agar terlindung dari COVID-19 dan makin mudah melakukan mobilitas.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat September 2022: Cek Aturan Penerbangan Terbaru 3 Maskapai Pesawat Besar
Tag temanmu yang ada rencana pergi keluar kota dengan KA antarkota juga ya!" imbuh akun @kai121_.
Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut syarat naik kereta api antarkota.
Syarat Naik Kereta Api Antarkota