News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Antigen dan RT-PCR Dihapus

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat perjalanan terbaru naik kereta api antarkota akan berlaku mulai Selasa (30/8/2022). Booster jadi syarat wajib, namun syarat antigen atau RT-PCR dihapuskan.

1. Sudah Vaksin Dosis Ketiga (Booster)

Bagi penumpang kereta api yang sudah divaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

2. Penumpang Warga Negara Asing (WNA) Usia di atas 18 Tahun

Bagi penumpang kereta api berstatus WNA yang berusia 18 tahun ke atas dan sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Cara Membeli Tiket kereta api di Aplikasi Shopee

3. Penumpang Usia 6-17 Tahun

Penumpang berusia 6 sampai 17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Namun, jika penumpang tersebut berasal dari perjalanan luar negeri, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

Penumpang tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

4. Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Penumpang kereta api usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

5. Tidak Dapat Menerima Vaksinasi Karena Kondisi Medis atay Komorbid

Penumpang kereta api dengan kondisi seperti ini tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini