1. Sudah Vaksin Dosis Ketiga (Booster)
Bagi penumpang kereta api yang sudah divaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
2. Penumpang Warga Negara Asing (WNA) Usia di atas 18 Tahun
Bagi penumpang kereta api berstatus WNA yang berusia 18 tahun ke atas dan sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Baca juga: Cara Membeli Tiket kereta api di Aplikasi Shopee
3. Penumpang Usia 6-17 Tahun
Penumpang berusia 6 sampai 17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Namun, jika penumpang tersebut berasal dari perjalanan luar negeri, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
4. Anak Usia di Bawah 6 Tahun
Penumpang kereta api usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
5. Tidak Dapat Menerima Vaksinasi Karena Kondisi Medis atay Komorbid
Penumpang kereta api dengan kondisi seperti ini tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.