News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Antigen dan RT-PCR Dihapus

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat perjalanan terbaru naik kereta api antarkota akan berlaku mulai Selasa (30/8/2022). Booster jadi syarat wajib, namun syarat antigen atau RT-PCR dihapuskan.

Surat tersebut menjelaskan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik kereta api: Belum Booster, Wajib Tunjukkan RT-PCR

Syarat Naik Kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi.

Selain itu, KAI juga memberikan rincian syarat penumpang yang ingin naik kereta api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi.

1. Sudah Vaksin Dosis Pertama

Penumpang kereta api yeng sudah vaksis dosis pertama, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Tidak Dapat Divaksin Karena Kondisi Medis atau Komorbid

Peserta dengan kondisi ini, wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Surat tersebut menjelaskan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

3. Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Penumpang kereta api usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Selain syarat diatas, penumpang yang akan naik kereta api Antarkota wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini