News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips Traveling

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api, Bisa Online atau Datang ke Loket

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengubah jadwal tiket kereta api bagi penumpang sebelum keberangkatan. Perubahan jadwal dapat dilakukan melalui KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun.

3. Kemudian, isi dengan kode booking yang jadwal tiket keretanya ingin diubah;

4. Jika sudah, pilih menu Tiket dan lakukan langkah seperti yang telah disebutkan di atas untuk melakukan perubahan jadwal.

Syarat Mengubah Tiket Kereta Api di KAI Access

- Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan KA yang hendak diubah jadwalnya;

- Kode pemesanan yang akan diubah jadwalnya, belum dicetak sebagai boarding pass;

- Untuk pembelian tiket selain di aplikasi KAI Access perubahan jadwal bisa dilakukan, selama nama penumpang terdaftar sebagai pengguna KAI Access;

- Jika jadwal keberangkatan KA yang baru tarifnya lebih tinggi, dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan bea administrasi;

- Jika tarif KA yang baru lebih rendah, tidak ada pengembalian dana untuk selisih dan tetap dikenakan biaya administrasi;

- Bea administrasi untuk perubahan tiket KA di loket yakni sebesar 25 persen di luar bea pesan.

Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api Antarkota Bagi Penumpang yang Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan

Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api di Loket Stasiun

1. Dilakukan di loket stasiun paling lambat 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA yang akan diubah jadwalnya;

2. Mengisi formulir dan diisi dengan jadwal KA yang baru;

3. Melampirkan boarding pass atau e-ticket dan kartu identitas;

4. Jika jadwal keberangkatan KA yang baru tarifnya lebih tinggi, dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan bea administrasi;

5. Jika tarif KA yang baru lebih rendah, tidak ada pengembalian dana untuk selisih dan tetap dikenakan biaya administrasi.

Sebagai catatan, bea administrasi untuk perubahan tiket KA di loket yakni sebesar 25 persen di luar bea pesan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma) (Kompas.com/Desi Intan Sari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini