- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 WIB
Periode II :
- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB
- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB
- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB
Pengaturan skema ganjil genap
1. Mobil penumpang, mobil bus, angkutan barang dengan nomor kendaraan ganjil dilarang melintas pada tanggal genap
2. Sementara mobil penumpang, mobil bus, angkutan barang dengan nomor kendaraan henap dilarang melintas pada tanggal ganjil.
Pengaturan skema ganjil genap, dikecualikan kepada :
- Kendaraan pemimpin lembaga negara Republik Indoneisa seperti
a. Presiden dan wakil presiden.
b. Ketua majelis permusyawaratan Rakyat atau Ketua Dewan
c. Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah
d. Ketua Mahkamah Agun, Ketua Mahkamah Konstitusi