TRIBUNNEWS.COM – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif berbayar untuk layanan Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor, Jawa Barat.
Ketentuan ini diberlakukan sesuai dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Lewat aturan Nomor 55 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kementerian Perhubungan.
Direktur Angkutan BPTJ Kemenhub Tatan Rustandi menjelaskan tarif baru Biskita ditetapkan untuk memberikan stimulus terhadap pelayanan angkutan umum massal lain di Kota Bogor.
Dengan begini sektor transportasi dapat terus melakukan peningkatan kualitasnya ditengah iklim persaingan yang sehat.
“Biskita yang awalnya digratiskan kini resmi berbayar, hal ini dilakukan sebagai upaya dan strategi Kemenhub untuk menstimulan penyediaan dan pengembangan transportasi massal berkelanjutan,” jelas Tatan dalam keterangan resminya.
Besaran Tarif Layanan BISKITA Trans Pakuan Kota Bogor
Sebagai informasi layanan Biskita Trans Pakuan merupakan percontohan dari skema pembelian layanan atau buy the service di bidang transportasi.
Adapun besaran tarif layanan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor yang ditetapkan oleh Kemenhub yakni sebesar Rp 4.000.
Nantinya tarif baru layanan BISKITA akan mulai diberlakukan pada 20 Mei 2023.
Besaran tarif baru akan diberikan kepada penumpang per satu kali naik Biskita Trans Pakuan.
Artinya, penumpang harus membayar tarif lagi jika berpindah koridor atau rute.
Sementara untuk pemberlakuan tarif integrasi dan tarif khusus untuk pelajar, lansia, dan disabilitas.
Saat ini BPTJ Kemenhub masih melakukan kajian dan terus berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait.