TRIBUNNEWS.COM - Kamu yang berencana liburan ke luar negeri tapi belum punya paspor, ada baiknya mengajukan permohonan paspor baru lebih dulu.
Cara pengajuan paspor kini sangat mudah, bisa dilakukan secara online di rumah.
Kamu bisa mengajukan permohonan paspor baru lewat aplikasi M-Paspor yang diunduh di ponsel.
Kemudian isikan data identitas diri lengkap supaya pengajuan paspor baru segera diproses oleh bagian Kantor Imigrasi.
Nah, untuk proses dan pengambilan paspor baru nantinya kamu harus datang langsung ke Kantor Imigrasi yang sudah kamu pilih.
Ada baiknya kamu memilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat dari rumah.
Baca juga: Paspor Singapura Paling Sakti di Dunia Kalahkan Jepang, Bagaimana dengan Indonesia?
Adapun kunjungan ke Kantor Imigrasi tersebut ialah untuk proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, wawancara, foto, hingga transaksi pembayaran paspor.
Setelah itu kamu bisa pulang dan menunggu paspor baru dengan masa berlaku paspor 10 tahun jadi.
Lalu, berapa lamanya proses pembuatan paspor dan kapan bisa diambil?
Baca juga: Turis Australia Didenda Rp 15 Juta Gegara Paspor Kotor, Kini Nyesel Liburan ke Bali
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 hari kerja, terhitung sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
Sebagai contoh, jika permohonan paspor dilakukan pada Senin (7/8/2023), maka paspor jadi dapat diambil pada Jumat (11/8/2023).
Namun perlu diketahi bahwa lamanya pembuatan paspor ini berlaku khusus untuk pembuatan paspor baru.
Sementara untuk permohonan penggantian paspor hilang atau rusak dapat diambil sekira 4-8 hari.
Syarat Pengajuan Paspor